Seorang Oknum TNI AL Didakwa Dugaan Edarkan Sabu dari Kepri ke Surabaya, Pakai Pesawat CN-235

Seorang Oknum TNI AL Didakwa Dugaan Edarkan Sabu dari Kepri ke Surabaya, Pakai Pesawat CN-235

M-Radar News, Medan – Mayor Laut (P) Faisal Mulia, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) didakwa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim dari Kepulauan Riau (Kepri) menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat militer jenis CN-235. Kasus ini terungkap melalui proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Senin (10/8/2026).

Faisal Mulia bersama istrinya diketahui melakukan transaksi narkoba dan mengemas sabu untuk diedarkan ke beberapa daerah menggunakan fasilitas pesawat militer milik TNI AL.

Berdasarkan dakwaan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada 22 November 2025, Faisal dan istrinya berangkat dari Tanjungpinang ke Batam dan menginap di hotel setempat.

Pada hari berikutnya, Faisal melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 8 gram melalui seorang bernama Kapak.

Setelah transaksi, Faisal dan istrinya mengonsumsi narkoba di kamar hotel dan kemudian bertemu dengan sejumlah pihak untuk kembali mengonsumsi pil ekstasi. Mereka pulang ke Tanjungpinang dengan membawa narkoba yang telah dibeli.

Pada 25 November 2025, Faisal mengemas sabu menjadi 14 paket kecil, sebagian dibungkus dengan kemasan coklat dan kotak sepatu PDL TNI AL yang dilengkapi tulisan khusus.

Paket-paket tersebut rencananya akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, melalui pesawat CN-235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang menuju Jakarta pada 26 November 2025.

Istri Faisal mengantarkan bingkisan berisi 12 paket sabu ke Mess Perwira Wingud 1, yang kemudian diserahkan kepada Co-pilot pesawat.

Faisal pun ditangkap di selter CN-235 setelah Komandan Wingud 1 Tanjungpinang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa beserta barang bukti.

Barang Bukti dan Peredaran Narkoba

Total barang bukti yang ditemukan adalah 14 paket sabu dengan berat 9,83 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan Faisal positif mengandung amphetamine dan metamphetamine.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar undang-undang narkotika dan KUHP terkait peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Selama bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September hingga November 2025, Faisal diketahui telah menjual sabu ke Surabaya dan Madiun. Ia juga melakukan transaksi narkoba di Tanjungpinang kepada beberapa oknum, termasuk sesama anggota TNI AL.

Transaksi Narkoba dan Rute Pengiriman

  • Pada 4 September 2025, Faisal menjual dua paket sabu ke Kapten Laut (S) Made Surya dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya.
  • Pada 29 Oktober 2025, sebanyak delapan paket sabu dijual kepada teman-teman istrinya dengan tujuan yang sama.
  • Penjualan juga terjadi kepada beberapa individu lain di daerah Surabaya dan Madiun.

Setelah penangkapan, Faisal diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam pada 27 November 2025. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum TNI AL yang memanfaatkan fasilitas militer untuk peredaran narkoba.

Faisal didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota militer dan penggunaan fasilitas negara untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak institusi dan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI AL.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup