AKPI Gelar Indonesia Insolvency Conference 2026, Dorong Reformasi Kepailitan Lintas Batas
M-Radar News, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 di The Meru Bali, Sanur, pada 16-17 Juli 2026. Konferensi internasional ini mempertemukan praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik. Tujuannya mendorong reformasi kepailitan lintas batas yang semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas bisnis lintas negara.
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konferensi ini mengetengahkan berbagai isu strategis. Isu yang diangkat, di antaranya urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, dan asset tracing serta asset recovery dalam perkara lintas negara.
“Kami juga menyoroti peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan, serta praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara,” katanya kepada wartawan di Sanur, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Jimmy, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa perkara restrukturisasi dan kepailitan semakin sering melibatkan aset, kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan yang berada di berbagai yurisdiksi. Hal ini seiring dengan meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara.
“Kondisi tersebut menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak-hak para kreditur, serta mendukung efektivitas penyelesaian perkara kepailitan lintas batas,” ujar Jimmy.
Dalam konteks tersebut, Jimmy menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang mengeksplorasi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Indonesia Insolvency Conference 2026 diharapkan menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman internasional, mendiskusikan praktik terbaik (best practices), serta memberikan masukan konstruktif terhadap pengembangan rezim kepailitan Indonesia yang lebih modern dan selaras dengan standar internasional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menilai bahwa bahasan dalam konferensi ini memiliki korelasi erat dengan iklim investasi dalam negeri.
“Jadi seperti kita ketahui, bahwa setiap tahun realisasi investasi di Indonesia itu sumbernya dari penanaman modal dalam negeri, dan penanaman modal asing,” ujarnya.
“Jadi memang acara ini yang kita butuhkan dalam investasi itu adalah konteks berkaitan dengan kepastian, baik dalam pelayanan perizinan, dan juga nanti bagaimana mereka memulai bisnis serta kepastian dalam hal legalisasi,” imbuhnya.
Konferensi ini diharapkan dapat memberikan masukan konkret bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi kepailitan yang mampu menjawab tantangan global. Dengan adopsi UNCITRAL Model Law, Indonesia diharapkan memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menangani perkara kepailitan lintas batas, sehingga meningkatkan kepercayaan investor asing.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












