Hingga Akhir Juli 2026, Penerimaan Pajak DJP Jatim I Tembus 51 Persen
M-Radar News, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur Jatim) I membukukan realisasi penerimaan pajak sekitar 51 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp56,3 triliun hingga akhir Juli 2026.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan mengatakan, capaian tersebut menjadi sinyal positif untuk memenuhi target penerimaan hingga penghujung tahun.
Menurutnya, berbagai strategi pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak terus diperkuat agar target dapat terealisasi secara optimal.
“Target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Sampai posisi kemarin, Alhamdulillah realisasinya sudah sekitar 51 persen. Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun dapat mencapai 100 persen target,” kata Max saat membuka Kelas Pajak Wartawan bertema “Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi”, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I meliputi seluruh Kota Surabaya. Hingga saat ini, sektor industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi lebih dari 30 persen, terutama dari industri hasil tembakau (IHT).
Sementara itu, sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan juga menjadi penyokong utama penerimaan negara di wilayah tersebut.
“Industri pengolahan menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Setelah itu perdagangan dan administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi yang cukup besar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Max turut mengajak insan media memperkuat literasi perpajakan agar informasi yang disampaikan kepada publik semakin akurat, berimbang, dan mudah dipahami.
Ia menegaskan, DJP membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi wartawan yang membutuhkan penjelasan mengenai regulasi maupun kebijakan perpajakan.
“Kami berharap teman-teman wartawan memperoleh informasi langsung dari DJP sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat. Silakan berdiskusi mengenai regulasi, proses bisnis, maupun isu perpajakan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Max menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak menunjukkan itikad kooperatif setelah melalui tahapan imbauan.
Menurutnya, tindakan tersebut telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan penyitaan aset apabila persyaratan penagihan telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











