Kabar Baik! Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Pokok PKB Juga Dapat Pengurangan

Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan kepada masyarakat di Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Senin (24/8/2026). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Badung – Kabar baik bagi masyarakat pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor. Pajak progresif kendaraan bermotor kini dihapus, sementara pemerintah juga memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak.

Kebijakan tersebut disosialisasikan Kantor Samsat Badung, kepada masyarakat Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, di Kantor Desa Selat, pada Senin (24/8/2026).

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak.

Menurutnya, penghapusan pajak progresif menjadi salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dengan kebijakan tersebut, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan tarif progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Selain penghapusan pajak progresif, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc.

Keringanan tersebut masih ditambah bagi wajib pajak yang patuh, dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Mereka mendapatkan pengurangan tambahan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc.

“Melalui berbagai kemudahan ini, semoga masyarakat lebih semangat membayar pajaknya,” ujar Ketut Sadar.

Ia berharap, kebijakan penghapusan pajak progresif dan pengurangan pokok PKB tersebut dapat mendorong masyarakat semakin tertib serta tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.

Ketut Sadar juga meminta Pemerintah Desa Selat, turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar berbagai kemudahan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Tolong diinformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Selat, agar dapat memanfaatkan momen yang sangat baik ini,” imbuhnya.

Selain penghapusan pajak progresif dan pengurangan pokok PKB, masyarakat juga mendapatkan kemudahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen, untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Perbekel Desa Selat, I Made Semawan menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, Pemerintah Desa Selat siap mendukung penyampaian informasi mengenai kebijakan perpajakan kendaraan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau tadi akan kami dukung sepenuhnya, karena ini memberikan manfaat bagi kita semua,” kata Made Semawan.

Dengan adanya penghapusan pajak progresif dan pengurangan pokok PKB tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Yadie Az
Reporter
Tutup