Pemkot Surabaya Resmi Terbitkan SK Legalitas untuk Satgas Sungai Lestari ECOTON

Pemkot Surabaya Resmi Terbitkan SK Legalitas untuk Satgas Sungai Lestari ECOTON. Foto: dok/ecoton.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot), Surabaya memberikan dukungan resmi terhadap pembentukan Satgas Sungai Lestari yang diprakarsai oleh ECOTON untuk memulihkan ekosistem Kali Tebu di Surabaya Utara. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) legal sebagai dasar hukum dan panduan operasional bagi satgas ini.

Legalitas yang dijamin oleh SK tersebut penting untuk melindungi para relawan di lapangan serta memberikan kewenangan dalam pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan aturan terkait pencemaran sungai.

Kepala DLH Kota Surabaya, Muhammad Fikser menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan aktif anak muda dan komunitas yang tergabung dalam program Mission of Zero Plastic Leakage (MOZAIK) yang digagas ECOTON.

“Kami mengapresiasi tingginya keterlibatan anak muda yang diprakarsai ECOTON, dan berkomitmen untuk segera menerbitkan SK resmi guna memperkuat posisi Satgas Sungai Lestari sebagai mitra pemerintah dalam mengedukasi warga serta memicu kembali perubahan perilaku,” tegas Fikser dikutib ngopibareng, Senin (24/8/2026).

Kondisi Darurat Pencemaran Kali Tebu

Dukungan Pemkot muncul sebagai respons terhadap kondisi lingkungan Kali Tebu yang sangat tercemar. Data dari tim MOZAIK ECOTON mencatat sepanjang Mei hingga Agustus 2026, sebanyak 94 ton sampah diangkut dari sungai tersebut. Dari jumlah itu, 73,3 ton disortir secara rinci di Material Recovery Facility (MRF) TPS 3R Kedungcowek.

Komposisi sampah menunjukkan dominasi sampah residu sebesar 87,5 persen, sampah daur ulang 6,7 persen, dan sampah organik 5,8 persen. Yang menjadi persoalan utama adalah 34,9 persen dari residu atau sekitar 22,3 ton merupakan sampah popok sekali pakai dan pembalut.

Data ini menegaskan, bahwa pembersihan fisik tanpa pengawasan dan perubahan perilaku warga tidak akan cukup mengatasi pencemaran.

Peran dan Tugas Satgas Sungai Lestari

Manager Program MOZAIK, Amirrudin Muttaqin, menjelaskan bahwa Satgas Sungai Lestari dibentuk sebagai ujung tombak penggerak masyarakat untuk memutus rantai polusi dari sumber rumah tangga. Satgas ini menjalankan lima peran utama di lapangan:

  • Patroli Pengawasan: Mencegah pembuangan limbah domestik dan industri langsung ke Kali Tebu.
  • Pembersihan Sungai: Mendukung evakuasi sampah secara gotong royong.
  • Edukasi Pemilahan: Membina warga bantaran agar mampu mengelola dan memilah sampah rumah tangga secara mandiri.
  • Mekanisme Pelaporan Bottom-Up: Menjadi penyaring awal masalah lingkungan sebelum diteruskan ke kanal resmi Pemkot Surabaya.
  • Manfaat Nyata: Mendorong budaya guna ulang (reuse) dan pemilahan demi lingkungan pemukiman yang sehat.

Respon dan Komitmen Warga

Dukungan dari Pemkot dan legalitas SK mendapat sambutan positif dari anggota satgas di tingkat kelurahan. Misalnya, Bu Musriyati dari Kelurahan Kapas Madya, menyatakan komitmennya untuk aktif berjuang membersihkan Kali Tebu dari sampah dan menjadikan hal ini sebagai visi pribadi.

Sinergi antara tim MOZAIK yang melakukan evakuasi harian sampah, dukungan legalitas dari Pemkot, dan aksi langsung Satgas Sungai Lestari di lapangan diharapkan mampu menjadikan Kali Tebu sebagai sungai percontohan dan model tata kelola lingkungan berbasis kolaborasi berkelanjutan di Surabaya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup