Sembilan Tahun Kebijakan Busana Adat Bali, Gubernur Koster: Ini Bagian dari Jati Diri Nak Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster memberikan keterangan pers saat Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026). Foto: dok/hum

M-Radar News, Buleleng – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan maklumat atau pakeling terkait perjalanan sembilan tahun kebijakan penggunaan busana adat Bali yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pada masa kepemimpinan Koster sebagai Gubernur Bali.

Kebijakan tersebut mengatur penggunaan busana adat Bali pada hari-hari tertentu, termasuk setiap Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus.

Dalam keterangannya, Koster mengatakan, penggunaan busana adat Bali, tidak hanya berkaitan dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan karakter masyarakat Bali.

Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat rasa bangga masyarakat dalam menampilkan identitas sebagai Nak Bali yang berbudaya.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” ujar Koster.

Koster menyebut, penerapan kebijakan tersebut selama beberapa tahun telah mendorong penggunaan busana adat Bali semakin luas di tengah masyarakat.

Selain itu, penggunaannya tidak hanya terlihat di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta, lembaga pendidikan, pariwisata, hingga ruang publik.

Dalam ketentuannya, masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali juga diberikan pilihan untuk mengenakan busana adat Bali maupun busana adat daerah masing-masing.

Selain aspek kebudayaan, Koster menilai, kebijakan penggunaan busana adat Bali turut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Meningkatnya kebutuhan busana adat disebut ikut menggerakkan sektor perajin tenun, penjahit, desainer, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), butik, serta sektor produksi dan rantai pasok terkait.

Penggunaan busana adat juga semakin terlihat di berbagai sektor, mulai dari aparatur pemerintahan, karyawan hotel, restoran, perbankan, pusat perbelanjaan, hingga kalangan pelajar.

Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, pelaku pariwisata, dunia usaha, serta masyarakat yang telah menjalankan ketentuan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Ia juga mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya menerapkan penggunaan busana adat sesuai ketentuan agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.

Menurutnya, keberlanjutan penggunaan busana adat Bali merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga identitas budaya Bali bagi generasi mendatang.

“Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” tegas Gubernur Koster.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup