Bareskrim Polri Pulangkan 9 PMI dari Kamboja: Korban Dipaksa Jadi Admin Judi Online!

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kamboja, di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12/3025). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Upaya panjang Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuahkan hasil. Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan dari Kamboja, dan tiba di Tanah Air, pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) melalui Desk Ketenagakerjaan dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI.

Diketahui, kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12/3025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka ditempatkan di sejumlah kawasan di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, hingga Sihanoukville. Salah satu korban bahkan tengah mengandung enam bulan saat dievakuasi.

Selama proses penyelidikan di Kamboja, lanjut Komjen Syahardiantono, Polri memberikan perlindungan penuh, termasuk tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. “Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, namun tanpa prosedur resmi. Penguatan koordinasi antarinstansi disebut menjadi kunci untuk mencegah aksi perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal bagi PMI. (red/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup