Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tiga perkara perjudian online yang menggunakan berbagai modus, mulai dari pengelolaan website hingga spam komentar di media sosial.
Dari salah satu perkara yang diungkap, penyidik menemukan transaksi perjudian online melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Erdi, tiga perkara tersebut menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Para pelaku diketahui menggunakan sejumlah website judi online serta memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan promosi.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, modus perjudian online terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” ujar Adex.
Ia menjelaskan, pelaku dapat dengan cepat mengganti domain ketika sebuah situs diputus aksesnya. Mereka juga menggunakan mirror site dan mengubah pola promosi melalui media sosial.
Selain itu, aliran dana hasil perjudian disamarkan menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto. Dalam perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain menemukan transaksi sekitar Rp1,03 triliun, penyidik membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total Rp51.991.693.314.
Perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026 mengungkap modus spam komentar di media sosial.
Komentar tersebut digunakan untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah website perjudian, di antaranya garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.
Dalam perkara ini, tiga tersangka diamankan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Modus serupa juga ditemukan dalam perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026.
Namun, jaringan tersebut secara khusus menyasar akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Tiga tersangka diamankan, sedangkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan total nominal sekitar Rp83,1 juta. Sementara omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar dalam setahun.
Adex menegaskan, pemberantasan judi online tidak mudah karena aktivitas tersebut dapat dijalankan lintas negara. “Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Adex, pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta kerja sama dengan negara lain.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online.
Hingga 2 September 2026, Komdigi mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Sedangkan sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.
“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.
Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menambahkan, PPATK terus mendukung penyidik melalui analisis serta penelusuran aliran dana dalam perkara perjudian online.
“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.
Secara nasional, jumlah kasus judi online yang ditangani Polri menunjukkan tren penurunan. Pada 2024 tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka.
Jumlah tersebut turun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.
Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses terhadap situs, penelusuran aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












