Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, 148 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 148,7 gram. Foto: dok/hum

M-Radar News, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos kawasan Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

​Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial Z (26) warga Surabaya, serta menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bersih total mencapai 148,732 gram.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

​”Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah menemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas dan siap diedarkan,” ujar AKP Adik, pada Rabu (9/9/2026).

​Kronologi Penggeledahan

​Saat penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas mendapati sebuah tas hitam di dalam bufet. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan:

  • ​39 klip tembakau sintetis siap edar dengan berat sekitar 58,372 gram.
  • ​1 plastik besar tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.

​Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 148,732 gram.

​Jaringan Kurir Antar-Wilayah

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali.

​”Saat kami sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya,” tambah AKP Adik.

​Tembakau sintetis itu rencananya dijual bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.

​Tersangka Z mengaku mampu menjual hingga tujuh klip dalam sehari dan telah beroperasi selama satu bulan terakhir.

​Sebagai imbalan, Z menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap klip yang terjual, serta fasilitas dapat mengonsumsi barang tersebut secara gratis dari pemasoknya.

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, tersangka Z harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup