Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, 148 Gram Disita
M-Radar News, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos kawasan Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial Z (26) warga Surabaya, serta menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bersih total mencapai 148,732 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
”Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah menemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas dan siap diedarkan,” ujar AKP Adik, pada Rabu (9/9/2026).
Kronologi Penggeledahan
Saat penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas mendapati sebuah tas hitam di dalam bufet. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan:
- 39 klip tembakau sintetis siap edar dengan berat sekitar 58,372 gram.
- 1 plastik besar tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 148,732 gram.
Jaringan Kurir Antar-Wilayah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali.
”Saat kami sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya,” tambah AKP Adik.
Tembakau sintetis itu rencananya dijual bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.
Tersangka Z mengaku mampu menjual hingga tujuh klip dalam sehari dan telah beroperasi selama satu bulan terakhir.
Sebagai imbalan, Z menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap klip yang terjual, serta fasilitas dapat mengonsumsi barang tersebut secara gratis dari pemasoknya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka Z harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












