18 Bank dalam Proses Likuidasi, LPS Percepat Pembayaran Klaim Nasabah
M-Radar News, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyelesaikan proses likuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I 2026. Sementara itu, 18 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan, bahwa rata-rata waktu penyelesaian proses likuidasi mencapai sekitar 21 bulan.
“Sepanjang semester I, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS dan 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi,” ujarnya dalam Rapat KSSK, Senin (3/8/2026).
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, LPS mempercepat pembayaran klaim simpanan. Anggito menyebut, 70 persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari setelah pencabutan izin usaha. “Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat,” katanya.
Mayoritas kasus likuidasi disebabkan oleh masalah tata kelola internal dan pelanggaran ketentuan nasabah. Hal ini menjadi pengingat bagi bank skala kecil untuk memperkuat manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi.
Percepatan klaim diharapkan dapat meminimalkan dampak penutupan bank serta memberikan kepastian kepada nasabah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











