DJP Ungkap Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak dengan Total Penerimaan Rp825,28 Miliar

DJP Ungkap Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak dengan Total Penerimaan Rp825,28 Miliar

M-Radar News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengungkap berbagai modus ketidakpatuhan perpajakan yang dilakukan oleh pengusaha di sektor besi dan baja. Pemeriksaan terhadap 38 perusahaan utama di sektor ini menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar, sementara total penerimaan dari penanganan yang lebih luas mencapai Rp825,28 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP telah melakukan penanganan menyeluruh terhadap 38 wajib pajak utama yang masuk dalam berbagai tahapan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum. Selain itu, DJP juga mengembangkan pemeriksaan terhadap 485 wajib pajak terkait dalam periode tahun pajak 2021 hingga 2026, yang memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Beberapa modus operandi yang ditemukan dalam praktik penghindaran pajak di sektor besi dan baja antara lain:

  • Penjualan yang tidak dilaporkan secara resmi dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak teradministrasikan.
  • Pemanfaatan rekening pihak ketiga atau nominee untuk menyembunyikan aliran pembayaran sehingga tidak tercatat dalam pembukuan wajib pajak.
  • Transaksi langsung antara pelanggan dan pemasok, sementara perusahaan hanya bertindak sebagai perantara sehingga pendapatan tidak tercatat sepenuhnya.
  • Penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi nyata untuk mengkreditkan Pajak Masukan secara ilegal.

Bimo menegaskan bahwa temuan modus tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap wajib pajak ditangani secara individual berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ada.

Hingga 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak yang diperiksa, delapan masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 telah selesai dengan 11 di antaranya pemeriksaannya dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran, dan satu wajib pajak diusulkan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, 14 wajib pajak masih dalam tahap case building, satu telah mendapat persetujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan tiga lainnya masih dalam pengawasan.

Penanganan yang dilakukan DJP juga bersifat lintas fungsi dan tahun pajak, menyesuaikan tingkat risiko dan karakteristik setiap wajib pajak. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja.

Bimo menambahkan bahwa total penerimaan pajak yang diperoleh dari rangkaian penanganan ini belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan, karena DJP masih melakukan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum terhadap sejumlah wajib pajak di sektor ini.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup