BEI Rilis Green Equity Designation, Dinilai Berpotensi Tarik Dana Asing ke RI

BEI Rilis Green Equity Designation, Dinilai Berpotensi Tarik Dana Asing ke RI

M-Radar News, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Green Equity Designation, atau penetapan Saham Berbasis Hijau, yang mulai berlaku, pada Jumat (31/7/2026).

Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Peluncuran ini dinilai memiliki dampak yang berbeda dibandingkan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ekonom PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto menilai, Green Equity Designation lebih berperan sebagai katalis struktural berbasis Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) daripada sekadar penyesuaian teknis pembobotan indeks.

Menurut Gunarto, tren global menunjukkan investor institusi dan sovereign wealth fund semakin terikat dengan mandat investasi berbasis environmental, social, and governance (ESG).

Keberadaan label resmi dari bursa diproyeksikan meningkatkan visibilitas emiten hijau di mata investor asing, sehingga berpotensi menarik likuiditas spesifik dan memasukkan emiten ke dalam radar screener institusi asing.

Dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat aliran modal asing, menopang IHSG dari sisi fundamental, serta membuka peluang greenium atau premium valuasi bagi saham-saham yang memenuhi kriteria hijau.

Gunarto menambahkan, bahwa regulasi Green Equity Designation dirancang cukup ketat dengan kewajiban alokasi lebih dari 50 persen pendapatan, belanja modal, atau belanja operasional pada aktivitas hijau sesuai TKBI OJK.

Penetapan status juga harus divalidasi oleh Penyedia Reviu Eksternal independen dan dapat dicabut apabila emiten tidak lagi memenuhi standar.

BEI membagi klasifikasi menjadi dua kategori, yaitu Green Equity untuk perusahaan dengan model bisnis yang sepenuhnya hijau dan Green Equity Transition untuk emiten yang masih dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon dengan peta jalan yang terukur.

Senada, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta menilai, Green Equity Designation bakal meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Meskipun dampaknya terhadap IHSG tidak instan, kebijakan ini diperkirakan menjadi faktor penopang penguatan IHSG secara berkelanjutan apabila implementasinya konsisten dan diikuti peningkatan partisipasi investor ESG.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup