Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa di PN Jaktim, Pendukung Bentangkan Spanduk ‘Adili Jokowi’
M-Radar News, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), menggelar sidang perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/9/2026).
Saat jelang persidangan tersebut, sejumlah pendukung terdakwa memadati area pengadilan dan membentangkan spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” di depan gedung PN Jaktim.
Spanduk ini menarik perhatian pengendara yang melintas di sekitar lokasi, beberapa di antaranya menoleh untuk membaca tulisan tersebut.
Sidang perdana Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang utama PN Jaktim. Sementara, Dokter Tifa menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan yang sama.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, bahwa kliennya telah mempersiapkan tim hukum yang solid lengkap dengan dokumen bukti dan nota perlawanan sebagai bentuk pembelaan.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyatakan kesiapan untuk menghadiri persidangan secara langsung, didampingi para pendukungnya.
Abdul Gafur menantang Presiden Jokowi yang merupakan pelapor dalam kasus ini untuk berani hadir langsung dalam persidangan pokok perkara tersebut. Kesiapan kubu Roy Suryo mencerminkan kepercayaan diri menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari tudingan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilaporkan ke pihak berwajib. Sidang perdana ini menjadi babak baru yang penting dalam proses hukum tersebut, dengan berbagai pihak yang terlibat berupaya membuktikan posisi hukum masing-masing.
Persidangan ini tidak hanya menjadi perhatian para pendukung terdakwa, tetapi juga publik yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh nasional dan isu yang sensitif terkait integritas pejabat publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












