Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8%, Berlaku Mulai September 2026
M-Radar News – Pemerintah resmi memutuskan penurunan bunga kredit Program Mekaar yang dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari rata-rata sekitar 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026 dan akan memberikan keringanan bagi 14 juta perempuan peserta program tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa selama ini bunga kredit PNM Mekaar berkisar antara 18 persen hingga 24 persen, dengan rata-rata sekitar 20 persen. Penurunan bunga ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai upaya meringankan beban peserta, terutama yang masuk dalam kelompok pra-sejahtera.
“Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan pra-sejahtera. Alhamdulillah formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” ungkap Maman.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara pemerintah dan PT Danantara yang juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Penurunan bunga ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keberlanjutan pembiayaan bagi pelaku UMKM perempuan yang tergabung dalam program Mekaar.
Program Mekaar dan Manfaat Penurunan Bunga Kredit
Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung pemberdayaan perempuan pelaku UMKM dengan memberikan akses kredit yang mudah dan terjangkau. Dengan penurunan bunga menjadi 8 persen, peserta program yang sebagian besar berasal dari kalangan prasejahtera dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya pinjaman yang tinggi.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mikro dan membantu pengentasan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan keluarga peserta Mekaar.
Jadwal Penerapan dan Harapan Pemerintah
Skema bunga baru sebesar 8 persen direncanakan mulai diterapkan pada awal September 2026. Pemerintah optimis kebijakan ini akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM.
Maman Abdurrahman menegaskan, “Insya Allah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini.” Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan beban finansial peserta PNM Mekaar dapat berkurang secara signifikan sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











