ETF Emas Diresmikan, Pegadaian Jadi Bullion Bank Penyedia Emas Fisik di BEI

ETF Emas Diresmikan, Pegadaian Jadi Bullion Bank Penyedia Emas Fisik di BEI

M-Radar News, Jakarta – Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin (10/8/2026), menandai babak baru dalam pengembangan ekosistem investasi emas nasional. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan ke-49 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.

ETF Emas merupakan instrumen investasi reksa dana yang diperdagangkan di pasar modal dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam ekosistem ini, PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai bullion bank sekaligus penyedia aset dasar melalui Electronic Gold Receipt (EGR), yang merepresentasikan kepemilikan emas fisik secara elektronik.

Peran Pegadaian sebagai Bullion Bank

PT Pegadaian menjadi satu-satunya bullion bank yang menyediakan underlying asset ETF Emas di Indonesia. Melalui EGR, Pegadaian menerbitkan bukti kepemilikan emas digital yang dapat diperdagangkan kembali sesuai ketentuan harga yang berlaku. Satuan kepemilikan EGR merepresentasikan emas digital, dengan 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR.

Pegadaian didukung oleh infrastruktur dan regulasi yang matang, serta ekosistem bullion yang telah berjalan selama ratusan tahun. Perusahaan ini memiliki vault berstandar internasional dengan ketersediaan emas fisik yang tercatat dan direkonsiliasi secara berkala sesuai peraturan OJK dan audit internal maupun eksternal.

Kolaborasi dan Regulasi Pendukung

Pengembangan ETF Emas merupakan hasil kolaborasi antara Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pelaku pasar modal lainnya.

Sejak inisiatif pada 2024, berbagai nota kesepahaman dan regulasi telah diterbitkan untuk mendukung produk ini, termasuk Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbasis emas.

Selain itu, ETF Emas telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163DSN-MUIVII2025, menjadikannya alternatif investasi yang sesuai bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip syariah.

Manfaat dan Dampak Peluncuran ETF Emas

Peluncuran ETF Emas membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi emas melalui pasar modal secara transparan dan terintegrasi. Produk ini juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar modal regional maupun global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyatakan optimisme, bahwa ETF Emas akan memperkuat sektor keuangan Indonesia dan memungkinkan negara bersaing dengan pasar emas global yang saat ini dikuasai oleh Amerika Serikat, China, dan India.

Dengan total emas yang dimiliki Pegadaian mencapai 153 ton senilai sekitar USD 20 miliar, Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat investasi emas melalui produk ETF ini.

Implementasi dan Sinergi Ekosistem Emas Nasional

Implementasi ETF Emas melibatkan berbagai pihak seperti Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, dan KSEI. Sinergi antara industri bullion dan pasar modal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi emas yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan akses luas bagi masyarakat.

Kehadiran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan instrumen investasi emas yang modern dan sesuai kebutuhan pasar saat ini, sekaligus mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup