OJK Malang Ajak Masyarakat Pasuruan Waspada Praktik Keuangan Illegal

OJK Malang Ajak Masyarakat Pasuruan Waspada Praktik Keuangan Illegal

M-Radar News, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ascent Premiere, Pasuruan, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mencegah, dan menindak praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

FGD dihadiri Kepala OJK Malang Farid Faletehan, Kepala Dinas anggota Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIB Pasuruan dan Probolinggo, serta jajaran kepolisian di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam sambutannya, Farid Faletehan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah.

Ia menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

“Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan, sehingga diperlukan upaya yang lebih keras dan sinergi yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal,” ujar Farid.

Kegiatan FGD juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum OJK. Narasumber membawakan materi bertajuk “Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank”.

Materi ini menjadi bekal penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memahami prosedur serta landasan hukum pembukaan rahasia bank, sebagai salah satu instrumen pendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan keuangan ilegal.

Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman yang selaras antar instansi mengenai peran dan kewenangan masing-masing. Selain itu, efektivitas penanganan kasus keuangan ilegal secara terintegrasi diharapkan semakin kuat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kewajaran suatu penawaran produk atau kegiatan usaha jasa keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi. Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas jasa keuangan melalui Kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diimbau segera melapor ke sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan ke iasc.ojk.go.id.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup