Kabid Humas Polda Bali Klarifikasi Isu Penolakan Laporan WNA Asal Turki

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan klarifikasi terkait penolakan laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki tersebut tidak benar.

Dirsiber Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali menjelaskan permasalahan tersebut, bahwa memang benar pada Senin tanggal 6 Januari 2025, seorang WNA asal Turki tiba di piket Ditressiber didampingi anggota Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian terkait penyewaan villa + paket yoga di daerah Canggu, Badung.

“Dengan pengakuan WNA Turki tersebut sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki. Namun, dalam perjalanan ke Bali ybs sempat chat melalui pesan singkat Whatsapp dengan admin villa tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan ybs diblokir,” tuturnya, Rabu (08/01/2024).

Diketahui, perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dengan pemesanan sehingga ybs minta direfund.

Dilanjutkan, setibanya di Bali, ybs langsung menuju Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personil Polsek Kuta.

“Sesampainya di piket Ditressiber diterima, namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup,” sambung Kombes Jansen.

Seanjutnya, personil piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan ybs diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan. Setelah lengkap, dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.

“Namun setelah itu, hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Untuk kita ketahui, lanjut Kombes Jansen, bahwa prosedur terkait Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana.

“Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada,” terangnya.

Kombes Jansen menegaskan, bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

“Yang ada piket Ditressiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan, dan ybs diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialami ybs. Namun, sampai saat ini ybs tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya,” tutup Kombes Pol. Jansen. (yd/**)

Tutup