Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana untuk Dapatkan Remisi Khusus Natal

Foto: Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. /kominfojatim.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

“Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, seperti dilansir kominfo.jatimprov.go.id, Sabtu (23/12/2023).

Heni Yuwono mengatakan, bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani, hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” sambung Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu.

Sehingga, lanjut Heni, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

“Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tutupnya. (rd/*)

Tutup