Kejagung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara BTS 4G dan 5 BAKTI Kemenkominfo

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA –  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) M. Yusrizki (YUS) sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek BTS 4G dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka YUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Dalam perkara ini, YUS berperan sebagai penerima paket pekerjaan (penyedia sistem panel surya, red) melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persekongkolan jahat antara tersangka AAL, Tersangka JGP, dan tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YUS dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan rilisnya, Kamis (15/06/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd/*)

Tutup