KPU RI Resmi Tetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Definitif Periode 2022-2027

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024, pada Minggu (28/07/3024), di kantor KPU, Jakarta Pusat.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif periode 2022-2027. Penetapan itu diputuskan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh enam pimpinan KPU.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU August Mellaz, sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu (28/07/2024), di kantor KPU, Jakarta Pusat.

“Oleh karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi, dan juga tugas tanggung jawab organisasi kedepan. Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif,” kata August.

Dengan penetapan tersebut, lanjut August, maka Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.

“Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” ujarnya.

Diketahui, Mochammad Afifuddin sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik kasus asusila. (*)

Tutup