OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi

JATIM, (M-RADARNEWS),-                 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023,” dilansir dari keterangan pengumuman di laman resmi OJK, Kamis (09/02/2023).

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi. Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tersebut maka : 1) Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya; 2) Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku; 3) Direksi, Dewan Komisaris ,atau Pemilik PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” terang Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution dalam keterangan resminya.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (red/ojk)

Tutup