Pemkot Surabaya Resmi Buka Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026-2031, Utamakan Berintegritas dan Kompetensi
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya periode 2026–2031. Seleksi ini bertujuan menjaring sosok yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi dalam mengembangkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kota Pahlawan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, proses seleksi dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
“Seleksi ini diselenggarakan sesuai regulasi yang berlaku agar menghasilkan pimpinan BAZNAS yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen dalam mengelola dana zakat secara profesional,” kata Arief, pada Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, terdapat empat kompetensi utama yang harus dimiliki calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya. Pertama, memiliki komitmen kuat dan rekam jejak yang baik dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Kedua, memahami syariat Islam, khususnya ketentuan mengenai zakat sebagai dasar pengelolaan lembaga.
Ketiga, mampu menyusun strategi pengembangan organisasi sekaligus mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS secara efektif dan tepat sasaran. Keempat, memiliki kemampuan membangun kolaborasi dengan masyarakat, para muzaki, mustahik, serta pemerintah daerah.
Untuk menjaga kredibilitas proses seleksi, Pemkot Surabaya melibatkan berbagai unsur independen, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, akademisi, tokoh masyarakat, hingga ulama.
“Keterlibatan berbagai unsur ini bertujuan memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menilai kualitas kepemimpinan, kapasitas intelektual, serta visi para calon,” ujarnya.
Arief juga mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi tersebut. “Kami berharap para profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, maupun pegiat sosial dapat ikut ambil bagian dalam membangun tata kelola zakat yang lebih baik sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat Surabaya,” tuturnya.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, memiliki integritas, dan berusia minimal 40 tahun saat mendaftar.
Selain itu, pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, tidak pernah dipidana dalam lima tahun terakhir, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Calon pimpinan juga harus bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN, pegawai BUMN, maupun BUMD, serta memiliki visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan BAZNAS Kota Surabaya.
Pendaftaran dibuka pada 1-10 September 2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id. Informasi mengenai persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, serta tahapan seleksi dapat diakses melalui barcode yang tercantum pada poster resmi pengumuman.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









