Pemkot Surabaya Tindak Tegas Jukir Terima Pembayaran Tunai, KTA Dicabut Usai Laporan Ojol ke Lapor Cak Eri
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di Jalan Trunojoyo, Surabaya.
Laporan tersebut bermula ketika pengemudi ojol merekam dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya di sekitar SDN Dr. Soetomo V. Insiden itu kemudian berkembang menjadi perselisihan antara pengemudi ojol, jukir, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan, bahwa jukir yang terlibat merupakan petugas resmi parkir tepi jalan umum (TJU) yang terdaftar di UPTD Parkir. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran karena jukir menerima pembayaran retribusi secara tunai.
“Ketika jukir melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum secara tunai, kami langsung mencabut kartu tanda anggota (KTA)-nya dan menggantinya dengan petugas baru,” ujar Trio, pada Kamis (6/8/2026).
Selain memberikan sanksi administratif, Dishub juga memastikan persoalan antara pengemudi ojol, jukir, dan petugas keamanan telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi perusahaan aplikasi transportasi online.
“Pihak Gojek dan pihak security sudah bertemu. Persoalan tersebut telah dinyatakan selesai,” kata Trio.
Meski persoalan antarindividu telah berakhir, Dishub tetap menjatuhkan sanksi kepada jukir karena terbukti melanggar mekanisme pembayaran retribusi parkir. KTA jukir dicabut dan proses penggantian petugas segera dilakukan.
Trio menegaskan, jukir pengganti wajib mendaftarkan diri ke UPTD Parkir agar memiliki status resmi sebagai petugas parkir tepi jalan umum.
“Jukir pengganti harus datang ke kantor UPTD Parkir untuk didaftarkan sebagai pengganti jukir lama yang kartu tanda anggotanya telah dicabut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dishub juga melakukan sosialisasi kepada para orang tua siswa SDN Dr. Soetomo V terkait tata tertib parkir di sekitar sekolah. Langkah ini dilakukan karena banyak kendaraan wali murid datang terlalu awal dan menunggu cukup lama sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo.
Trio menjelaskan, kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk menjemput siswa tidak dikenai retribusi parkir TJU. Namun, kendaraan yang parkir atau menunggu dalam waktu lama dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan toleransi bagi yang hanya menjemput. Tetapi jangan datang terlalu awal hingga menunggu berjam-jam karena dapat mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak sekolah membantu menyampaikan informasi kepada para wali murid mengenai jadwal kepulangan siswa agar penjemputan dilakukan mendekati jam pulang sekolah.
“Kalau jam pulang sekolah pukul 13.00, jangan mulai menunggu sejak pukul 11.00. Wali kelas bisa membantu menginformasikan kepada orang tua agar datang tepat waktu,” tuturnya.
Di sisi lain, Dishub kembali mengingatkan masyarakat agar mendukung program digitalisasi parkir dengan melakukan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara non-tunai.
“Mari bersama-sama mendukung digitalisasi parkir dengan melakukan pembayaran non-tunai ketika memang dikenai retribusi parkir,” ajaknya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Ridwan Mubarun menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan sangat penting dalam mendukung pengawasan di lapangan.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada praktik parkir yang menyimpang dari aturan. “Kalau memang ada jukir yang tidak sesuai aturan, kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan segera melaporkannya,” kata Ridwan.
Ridwan yang juga selaku Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran secara tunai.
“Jangan sampai ada praktik yang tidak sesuai aturan, seperti menarik pembayaran secara tunai. Kalau menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









