Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Solo Raya, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Solo Raya. Dalam kasus tersebut, pihaknya menyita ratusan gram sabu dan ribuan pil ekstasi.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni IA, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan SK, warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Kedua tersangka ditangkap pada bulan Juli 2023.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sedangkan SK ditangkap dengan barang bukti 226,72 gram sabu.
“Kedua tersangka kami tangkap pada bulan Juli 2023,” ungkap Kombes Lutfi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (17/07/2023).
Terkait modus kedua tersangka dalam peredaran narkoba tersebut, kata Kombes Lutfi, dengan sistem sel terputus. “Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Sementara itu,” barang akan dikirim setelah pembeli membayarnya melalui transfer,” jelasnya.
Lanjutnya, kedua tersangka bekerja sama dalam penyalahgunaan narkotika dengan cara membeli narkotika dari seseorang berinisial E yang masih DPO dalam jumlah besar. “Dan barang haram tersebut dijual kembali sesuai permintaan pembeli,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rd/tnpj)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








