Polres Jembrana Ungkap Dua Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., memimpin Press Rilis ungkap kasus Narkoba, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Muliyadi, S.H., dan Kasubag Humas Polres Jembrana I Ketut Suartawan, S.H., di aula Polres Jembrana yang di hadiri para awak Media dan Humas Polres Jembrana, Selasa (19/05/2020).
Kapolres Jembrana dalam Press Release kepada awak media menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Mendoyo diduga ada seseorang yang berinisial Kade A.A alias T sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Akp. I Komang Muliyadi, S.H., melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan cukup bukti maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku yang berinisial KADE A A alias T di rumahnya yang beralamat di Lingk. Bilukpoh, Kel. Tegal Cangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana.
Lanjutnya mengungkapkan, tepat di belakang rumahnya dan diatas kardus ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas warna merah bertuliskan “MARHEN J” berisi 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) rangkaian bong, 1 (Satu) buah Hp. Xiaomi warna hitam, 1 (Satu) buah kotak bungkus rokok malboro merah, 9 (Sembilan) buah plastik klip kosong, 2 (Dua) buah plastik klip yg berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram bruto dan 0,22 gram netto.
Dijelaskan Kapolres, setelah diintrogasi Kade A A Alias T membeli sabu tersebut dari Made P alias K. Selanjutnya di lakukan pengembangan kepada seseorang yang diduga sebagai penjual, berinisial Made P alias K dan di lakukan penangkapan serta penggeledahan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Pohsanten, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana.
“Dari hasil penggeledahan disalah satu ruangan, yaitu diatas lemari kaca ditemukan 1 (Satu) bendel dan gulungan lap kain yang diikat dengan gelang karet coklat, setelah dibuka berisi gulungan tissue yang dibungkus lakban warna hitam ternyata berisi 4 (Empat) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram brutto dan 0,55 gram netto. Serta 1 (Satu) butir pil diduga Extacy, 1 (Satu) bong, 1 (Satu) buahkorek gas dengan sumbunya yang didapat di atas meja, 1 (Satu) buah hp merk Huawei warna gold,” bebernya.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan di bawa ke Mako Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Jembrana menambahkan, tersangka Kade A A alias T yang beralamat di Link. Bilukpoh, Kel. Tegal Cangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana dan tersangka MADE Palias K yang beralamat di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana ditangkap oleh Sat Resnarkoba pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, pukul 19.00 WITA dirumahnya.
“Dengan ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (hum/tim)








