M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satresnarkoba Polres Madiun Kota, mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun, selama Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 295,26 gram serta 101 butir pil ekstasi.
Kasus pertama diungkap, pada Kamis (12/02/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sementara itu, kasus kedua diungkap, pada Jumat (20/02/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, bong, sedotan, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono mengatakan, kedua tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata AKP Tri Wiyono, pada Sabtu (07/03/2026).
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Modus ini sering digunakan untuk memutus pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ujar AKP Tri Wiyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red/*)
