M-RADARNEWS.COM, JATIM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JHN (47) melaporkan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armunji ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jawa Timur (Jatim) terkait atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa pelapor melaporkan ke SPKT pada Kamis malam, 10 April 2025, dan sudah diterima penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim dan masih didalami laporan tersebut.

“Pelapor melaporkan ke SPKT dan sudah terima pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kombes Dirmanto, pada Jumat (11/04/2025).

Kombes Dirmanto menjelaskan, pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, wanita ini warga Prada Permai Surabaya saat melapor membawa flashdisk berisi link tayangan media sosial (medsos).

“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” tandasnya.

Saat melapor, pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi konten. Menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik atas nama yang bersangkutan.

“Sekarang masih ditangani penyidik Ditressiber Polda Jatim,”pungkas Kabid Humas Polda Jatim. (by/***)

Spread the love