Pemkot Surabaya Wajibkan Pemilik Kos dan Kontrakan Laporkan Penghuni Baru Maksimal Tujuh Hari

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut mewajibkan pemilik rumah kos maupun kontrakan melaporkan data penghuni baru maksimal tujuh hari setelah menempati hunian.

Perda yang resmi berlaku sejak 31 Maret 2026 itu menjadi langkah Pemkot Surabaya bersama DPRD untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman, sehat, dan tertib. Aturan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat akurasi data administrasi kependudukan warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pendataan penghuni akan dilakukan melalui Aplikasi Cek-in Warga. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW.

“Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah milik sendiri, tetapi juga rumah kos maupun kontrakan,” ujar Irvan seperti dikutib, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sistem tersebut tidak hanya mencatat identitas penghuni, tetapi juga masa berlaku kontrak sewa. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau status domisili warga selama tinggal di Surabaya.

“Kalau kontraknya dua tahun, maka datanya juga harus tercatat. Dokumen kependudukannya akan kami tagging hingga masa kontraknya berakhir,” jelasnya.

Menurut Irvan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan itu, setiap pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari sejak mulai menempati hunian.

“Kita sudah sosialisasi bersama dewan. Rumah kos maupun kontrakan wajib melaporkan siapa yang tinggal atau menyewa sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2026,” katanya.

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penyewa dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi. “Pemilik kos harus mendata seluruh penghuni dan meminta dokumen kependudukannya,” imbuh Irvan.

Perda tersebut juga mengatur bahwa pemilik rumah kos wajib bersedia menggunakan alamat propertinya sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penyewa yang ber-KTP Surabaya selama masih menetap di lokasi tersebut. Jumlah KK yang terdaftar dibatasi maksimal sesuai jumlah kamar yang tersedia.

“Pemilik kos harus bersedia alamatnya digunakan selama penyewa masih tinggal di sana. Karena itu, sebelum akad sewa dilakukan harus ada kesepakatan mengenai penggunaan alamat tersebut,” ujarnya.

Irvan mengakui masih ada pemilik rumah kos yang enggan memberikan izin penggunaan alamat karena khawatir disalahgunakan, misalnya terkait pinjaman online. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya memastikan identitas, pekerjaan, dan status penyewa telah diverifikasi sejak awal.

“Semua harus jelas sejak awal, mulai data kependudukan, pekerjaan, hingga dituangkan dalam perjanjian sewa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup