Tidak Sesuai KK, Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Perbarui Data Domisili

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, meminta masyarakat segera memperbarui data domisili apabila tempat tinggal saat ini tidak lagi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pembaruan data tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik, bantuan sosial, hingga berbagai program pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, setiap warga memiliki hak menentukan alamat administrasi kependudukan. Namun, hak tersebut juga dibarengi kewajiban melaporkan domisili tempat tinggal yang sebenarnya kepada pemerintah.

“Itu kan bagian daripada hak privasi, hak asasi untuk tinggal di Republik ini. Cuma yang perlu warga Kota Surabaya ketahui adalah selain hak, njenengan (anda) juga punya kewajiban,” kata Eddy, pada Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pembaruan data domisili menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sekaligus memastikan berbagai bentuk pelayanan dan bantuan dapat diterima oleh warga yang berhak.

“Kewajibannya adalah kita harus meng-update domisili tempat tinggal kita kepada pemerintah. Karena kita ketahui bahwa pemerintah ini ada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya telah mengembangkan Aplikasi Check-in Warga untuk mempermudah pendataan domisili masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah tetap dapat mengetahui lokasi tempat tinggal warga meski alamat administrasi pada KK berbeda dengan domisili aktual.

“Aplikasi check-in ini juga memungkinkan orang yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat KK tapi kita tahu domisilinya dia ada di mana. Supaya ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan warga itu, kita cari domisilinya dia saat ini itu berada di mana. Statusnya kos, kontrak atau apapun,” jelasnya.

Eddy menegaskan, kesesuaian data administrasi dan domisili kini juga menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama dalam penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kalau alamat administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan domisilinya, itu bantuan tidak akan diberikan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Eddy, turut diadopsi Pemkot Surabaya agar setiap intervensi pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang berdomisili di wilayahnya.

Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah warga ber-KTP Surabaya yang ternyata telah lama tinggal di luar kota sehingga menyulitkan proses verifikasi data maupun penyaluran layanan.

“Kita cari selama ini enggak ketemu. RT-nya enggak tahu, RW-nya enggak tahu, apalagi alamat yang dijadikan alamat KTP dan KK-nya itu pemilik rumahnya juga enggak tahu posisinya ada di mana,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya menonaktifkan data kependudukan pada Aplikasi Check-in Warga bagi masyarakat yang belum memperbarui informasi domisilinya. Warga yang belum melakukan pembaruan data tidak dapat menerima berbagai bentuk intervensi pemerintah hingga status domisilinya diperbarui.

“Sehingga itu yang kita lakukan penonaktifan data kependudukannya di aplikasi check-in kita. Sehingga itu tidak bisa kita berikan intervensi dalam bentuk apapun sebelum mereka meng-update status domisili tempat tinggalnya,” pungkas Eddy.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup