KPB Soroti Sampah Kedungrejo dan Perizinan PT King Beton, DLH Banyuwangi Bentuk Tim Monev dan Siapkan Sanksi
M-Radar News, Banyuwangi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, memastikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) terkait penanganan penumpukan sampah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, serta pengawasan terhadap kelengkapan perizinan operasional PT King Beton di Gladag, Kecamatan Rogojampi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor DLH Banyuwangi, Jumat (24/7/2026). Pertemuan itu menjadi forum dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan lingkungan yang dinilai membutuhkan penanganan segera.
Pertemuan dihadiri Ketua KPB Agung Surya Wirawan beserta jajaran pengurus dan diterima Kepala Bidang Kebersihan DLH Banyuwangi Robi, perwakilan Bidang Pengawasan Rudi, serta Kepala UPTD Persampahan Amrullah.
Audiensi itu merupakan tindak lanjut dari hearing bersama Komisi III DPRD Banyuwangi mengenai penanganan tumpukan sampah di atas tanah kas Desa Kedungrejo.
Hingga kini, lebih dari setahun setelah TPS Kedungrejo ditutup, lokasi tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan secara menyeluruh meski pengangkutan sampah telah dialihkan ke TPST Tembokrejo.
Selain membahas persoalan sampah, KPB juga mempertanyakan perkembangan pengawasan terhadap pemenuhan dokumen perizinan lingkungan PT King Beton.
Perwakilan Bidang Pengawasan DLH Banyuwangi, Rudi menjelaskan, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi.
“Kami akan kembali melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka akan diberikan sanksi lanjutan serta dikoordinasikan dengan dinas perizinan untuk penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kebersihan DLH Banyuwangi, Robi, mengatakan penanganan sampah di Kedungrejo telah masuk dalam agenda prioritas tim monitoring dan evaluasi (monev) yang dibentuk melalui Surat Keputusan pada Juli 2026.
Menurutnya, tim akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi terkini sekaligus menyusun langkah penanganan yang tepat. Selain itu, hasil audit Inspektorat juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut.
“TPS Kedungrejo menjadi salah satu lokasi yang kami prioritaskan. Kami berharap proses monitoring, evaluasi, dan hasil audit dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara komprehensif,” kata Robi.
Ketua KPB Agung Surya Wirawan menyambut baik komitmen DLH tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap langkah yang disampaikan dalam audiensi tidak berhenti sebatas wacana, tetapi segera diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar penyelesaian persoalan sampah di Kedungrejo maupun pengawasan terhadap kepatuhan perizinan perusahaan benar-benar berjalan sesuai aturan. Tujuannya agar persoalan lingkungan dapat segera diselesaikan dan tidak terus menjadi beban masyarakat,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











