Unggahan Dinilai Picu Kegaduhan, Pemilik Akun Instagram @kep_alakeluarga Dilaporkan ke Polda Bali
M-Radar News, Denpasar – Pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut diajukan oleh I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STPL/1655/X/2026/SPKT/Polda Bali, tertanggal 29 Oktober 2026.
Pelapor menilai, sejumlah unggahan akun tersebut memuat informasi yang dianggap tidak didukung bukti dan fakta. Konten-konten itu juga dinilai berpotensi memicu kegaduhan serta perdebatan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Pelapor, Gede Bina menjelaskan, bahwa kliennya merasa dirugikan oleh konten yang diunggah secara berulang melalui akun tersebut.
Menurutnya, kerugian yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan kliennya sebagai pengguna layanan internet berbayar yang mengharapkan informasi bermanfaat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai pengguna media sosial yang tentu memanfaatkan fasilitas internet, beliau merasa dirugikan kepentingannya karena mendapatkan informasi yang tidak produktif dan cenderung tidak sesuai fakta serta tidak didukung bukti,” ujar Gede Bina dikutib diksimerdeka, Kamis (29/10/2026).
Dalam laporan tersebut, pemilik akun @kep_alakeluarga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen.
Pelapor juga mencantumkan Pasal 28 ayat (3) terkait dugaan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Gede Bina menyebut, unggahan akun tersebut kerap memicu perdebatan pro dan kontra di kolom komentar. Ia menilai, perdebatan itu terjadi tanpa dukungan bukti yang valid sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pengguna media sosial.
Meski konten yang dipersoalkan tidak secara langsung menyinggung kliennya, Gede Bina menegaskan, bahwa pelaporan tersebut dilakukan atas dasar kepedulian terhadap kepentingan publik.
Pihaknya berharap media sosial dapat menjadi ruang penyebaran informasi yang positif, edukatif, dan konstruktif bagi masyarakat Bali.
“Sebagai masyarakat Bali, tentu klien kami menginginkan hal-hal positif yang diberikan sebagai gambaran informasi di media sosial, bukan informasi negatif yang cenderung membuat perasaan tidak nyaman,” tambahnya.
Dalam proses pelaporan, pihak pelapor turut menyerahkan lima alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Instagram @kep_alakeluarga.
Adapun motif di balik pembuatan konten-konten tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk didalami lebih lanjut.
Pelapor berharap, Polda Bali dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta proses hukum berjalan, pihak pelapor juga berharap adanya koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kemungkinan penurunan konten atau pemblokiran akun sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















