Polda Jabar Ungkap Jaringan Konten Porno Online, Pengelola Situs dan Talent Jadi Tersangka
M-Radar News, Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar jaringan penyedia layanan live streaming pornografi melalui sebuah situs web.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka yakni AE dan BU yang berperan sebagai talent sekaligus pengelola platform di lokasi berbeda, Sumatera Utara dan Jakarta.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jabar.
Diungkapkan, bahwa tersangka AE bertugas mempromosikan situs lewat akun TikTok dan berperan sebagai talent atau pemeran dalam siaran langsung pornografi.
“Sementara itu, BU berperan sebagai penyedia dan pengelola platform yang dipakai untuk layanan live pornografi tersebut,” ungkap Kombes Ronald dalam keterangan yang diterima, pada Sabtu (31/10/2026).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan modus yang digunakan adalah menawarkan tontonan perempuan tanpa busana secara langsung melalui situs tersebut.
Calon penonton harus melakukan registrasi dan pembayaran yang disesuaikan dengan durasi tontonan. Pembayaran dilakukan ke rekening yang disediakan BU, kemudian AE sebagai talent melakukan adegan live tanpa busana.
Penangkapan AE dan BU dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti aktivitas layanan pornografi digital. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman pornografi yang digunakan untuk mendukung operasional layanan tersebut.
BU mengungkap, bahwa layanan ini telah dioperasikan sejak Oktober 2025 dan merekrut lebih dari 10 perempuan sebagai talent live streaming. Dalam setahun, BU memperoleh penghasilan sekitar Rp 750 juta, dengan Rp 300 juta menjadi bagian BU dan Rp 450 juta dibagikan kepada talent.
Kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jabar, dalam menindak penyalahgunaan teknologi informasi khususnya konten pornografi di ruang digital.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau transaksi konten pornografi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui kanal resmi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















