Habiburokhman Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Dugaan Pelanggaran SOP Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
M-Radar News, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas tindakan cepat dan tegas yang diambil menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Habiburokhman menilai, langkah Kapolri yang menindak anggota kepolisian yang diduga melanggar aturan dalam proses penggeledahan tersebut sebagai respons positif terhadap keluhan masyarakat.
Habiburokhman menyatakan dukungan penuh Komisi III DPR terhadap penegakan disiplin dan penindakan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas agar seluruh anggota kepolisian bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus penggeledahan Ponpes di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan pada 27 Oktober 2026, berawal dari penyidikan pembakaran warung makan babi di Parangjoro, Grogol, pada 12 September.
Penggeledahan tersebut menuai keluhan dari pihak pesantren terkait prosedur yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menanggapi hal ini, Divisi Propam Mabes Polri bersama Polda Jateng memeriksa empat personel yang terlibat, termasuk Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena yang kemudian dinonaktifkan.
Selain Andika, tiga personel lain yang dinonaktifkan dan diperiksa adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan keprihatinan Polri atas insiden tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa terdapat dua proses yang berjalan, yakni penegakan hukum yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengonfirmasi, bahwa pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penggeledahan masih berlangsung dan didasarkan pada pengaduan terkait ketidaksesuaian dengan SOP penggeledahan.
Langkah yang dilakukan Kapolri Suyudi ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga profesionalisme, dan akuntabilitas institusi Polri di mata publik.
Habiburokhman menegaskan, agar siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















