MKD DPR Akan Segera Panggil Deddy Sitorus usai Ucapan Sirkus

MKD DPR Akan Segera Panggil Deddy Sitorus usai Ucapan Sirkus

M-Radar News, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan akan memanggil anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyusul laporan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa setiap laporan yang memenuhi syarat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan terhadap Deddy telah diterima MKD pada Jumat (31/7). “Sudah kami terima (laporan KWP),” kata Dek Gam kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan terlebih dahulu sebelum menjadwalkan pemanggilan.

Dek Gam menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak terlapor merupakan kewajiban MKD apabila laporan yang masuk telah memenuhi ketentuan. “Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapa pun akan kita panggil. Bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil,” ujarnya.

Menurut Dek Gam, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota MKD untuk menentukan jadwal pemanggilan. Meskipun DPR sedang dalam masa reses, hal tersebut tidak otomatis menunda proses pemeriksaan hingga masa sidang dibuka kembali. “Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. Nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya,” jelasnya.

Dek Gam juga membuka kemungkinan pemanggilan dilakukan selama masa reses apabila dianggap mendesak. “Belum tentu. Kalau hal itu mendesak, kita panggil sekarang. Enggak ada aturan-aturan harus, harus (setelah) reses. Kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya,” tuturnya. Ia menegaskan MKD akan memperlakukan seluruh anggota DPR secara sama tanpa memandang siapa yang dilaporkan. “Bagi MKD, siapa pun dia, sama ya,” katanya.

Sebelumnya, KWP resmi melayangkan laporan ke MKD DPR terhadap Deddy Sitorus pada Jumat (31/7). Hal ini dilakukan setelah Deddy diduga melontarkan pernyataan “kayak sirkus” kepada wartawan saat meliput rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7). Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menyebut laporan itu dibuat karena Deddy tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini, kita sudah resmi membuat laporan ke MKD yang mana di sisi tertera nomor pengaduannya nomor 78. Mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf,” jelas Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).

Erwin menambahkan, selain laporan tertulis, KWP juga menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan pernyataan saksi kepada MKD. “Alhamdulillah hari ini sudah resmi, laporannya sudah kami terima dan tadi kami lampirkan juga selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan sirkus di acara rapat Komisi II kemarin dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup