Momen Menkum Dengar Tangis Ibu Rumah Tangga soal Pelanggaran Notaris
M-Radar News, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mendengarkan langsung tangis seorang ibu rumah tangga bernama Julia Subintoro yang mengadukan dugaan pelanggaran jabatan oleh seorang notaris berinisial F. Momen ini terjadi dalam program PASTI Ada Solusi di Kementerian Hukum pada Jumat (31/7/2026) pagi.
Program yang digelar setiap Jumat pukul 10.00 WIB ini menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar atas persoalan hukum. Julia hadir untuk menceritakan kebuntuannya dalam proses pemeriksaan terhadap notaris tersebut.
Aduan Julia Subintoro
Julia mengungkapkan bahwa Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa notaris berinisial F menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Tidak puas dengan putusan itu, Julia selaku pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Respons Menkum
Mendengar keluhan tersebut, Supratman menegaskan komitmennya untuk memproses setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. “Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Supratman.
Proses Banding dan Kendala Administratif
Status banding yang diajukan Julia saat ini masih tertunda karena kendala administratif. Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding hanya dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima secara lengkap oleh MPP. Kelengkapan tersebut meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, MPP belum menerima kelengkapan berkas tersebut.
Instruksi Tindak Lanjut
Menindaklanjuti aduan ini, Supratman langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk segera memastikan koordinasi kelengkapan berkas agar proses administrasi berjalan lancar. “Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” ujar Supratman.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











