Air Mata Syukur 7 Warga Keturunan Filipina Dapat Penegasan Status WNI

Air Mata Syukur 7 Warga Keturunan Filipina Dapat Penegasan Status WNI

M-Radar News, Bitung – Tujuh warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) pada 24 Juli 2026.

Penyerahan dokumen ini merupakan implementasi program ‘PASTI Ada Solusi’ yang digagas Kemenkum untuk memastikan setiap individu yang tinggal di Indonesia memiliki status hukum yang jelas. Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi warga yang selama ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan.

Kisah Haru Penerima SK Penegasan WNI

Salah satu penerima, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak mampu menahan air mata saat dokumen diserahkan langsung ke tangannya. Baginya, kertas tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan hak, identitas, dan masa depan setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Hal serupa dirasakan Rosalinda Kahal Takabel, seorang ibu yang sebelumnya hidup cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan.

Total penerima SK Penegasan WNI berjumlah tujuh orang, termasuk Cherry dan Rosalinda. Selama bertahun-tahun, kelompok ini kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan pekerjaan karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas.

Komitmen Pemerintah di Wilayah Perbatasan

Widodo menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan. Program serupa juga diterapkan di perbatasan RI-Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Proses penegasan dilakukan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat dan gratis. Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa melalui program ‘PASTI Ada Solusi’, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap warga mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.

Bagi Cherry, Rosalinda, dan lima warga lainnya, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia. Penantian panjang mereka akhirnya terjawab.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup