SIM Digital Resmi Bisa Disimpan di Ponsel, Berikut Cara Aktivasi dan Keunggulannya

Korlantas Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

M-Radar News, Jakarta – Korlantas Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik, tetapi juga dapat disimpan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Hadirnya SIM Digital memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara kapan saja melalui ponsel. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Digital tidak dapat diperoleh hanya dengan memotret kartu SIM fisik dan menyimpannya di galeri.

Agar diakui sebagai dokumen resmi, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah proses tersebut selesai, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi dan dapat digunakan sebagai pelengkap dokumen berkendara.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
  • Pilih menu SIM Nasional, kemudian klik Digitalisasi.
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
  • Setelah proses selesai, SIM Digital akan otomatis muncul pada halaman utama aplikasi.

SIM Digital dilengkapi QR Code dinamis yang berubah secara berkala sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas cukup memindai QR Code tersebut untuk memverifikasi keaslian SIM beserta identitas pemiliknya secara langsung.

Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu aplikasi apabila memiliki jenis SIM yang berbeda.

Penggunaan SIM Digital memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lainnya.

Selain itu, sistem SIM Digital telah dilengkapi sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Fitur keamanannya dirancang untuk melindungi data pribadi pengguna, termasuk mencegah penyalahgunaan melalui tangkapan layar. Apabila pengguna mencoba mengambil screenshot, tampilan yang tersimpan di galeri hanya berupa layar gelap.

Meski demikian, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat agar membawa SIM fisik saat berkendara. Sebab, penerapan SIM Digital masih berlangsung secara bertahap dan belum diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Selama proses transisi tersebut, SIM fisik masih menjadi dokumen yang disarankan untuk dibawa guna menghindari kendala saat pemeriksaan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan SIM Digital tanpa mengabaikan ketentuan yang masih berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup