Anggota Komisi II soal KPU Diadukan ke DKPP Terkait Gibran Jangan Terulang Lagi
M-Radar News, Jakarta – Pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kini tengah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan penghormatan atas hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam kasus ini.
Khozin mengungkapkan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dalam negara hukum. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan norma hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar persoalan serupa tidak terulang di masa depan. Menurutnya, norma hukum harus jelas, tunggal, dan tidak multitafsir.
Dalam konteks ini, Komisi II DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar revisi undang-undang tersebut. Khozin menyebut terdapat sekitar 160 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu, dengan sejumlah perkara dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Hal ini menjadi baseline dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang juga melibatkan berbagai pihak seperti pakar dan partai non-parlemen.
Khozin menyatakan bahwa PKB belum mengambil sikap resmi terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami putusan MK soal ijazah Gibran, karena masih mengkaji salinan putusan secara lengkap. Ia menambahkan bahwa masa reses Komisi II yang berlangsung dari 9 Oktober hingga 9 November 2026 tetap digunakan untuk membahas RUU Pemilu, dengan target penyelesaian akhir Desember 2026 dan pengesahan pada Maret 2027.
Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa pengaduan terhadap anggota KPU diterima pada 8 Oktober 2026 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi. Laporan pengaduan ditujukan kepada enam anggota KPU, yaitu Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Satu anggota KPU, Iffa, tidak termasuk dalam daftar teradu.
Pengaduan ini menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan integritas proses pencalonan dalam pemilu. Langkah DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan diharapkan dapat menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan melindungi hak konstitusional warga negara. Revisi UU Pemilu yang sedang berjalan di DPR juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki regulasi penyelenggaraan pemilu agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














