Verifikasi SIPOL, Bawaslu Soroti Keterlibatan Perempuan
M-Radar News, Gunungsitoli – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli menyoroti keterlibatan perempuan dalam struktur partai politik saat melakukan verifikasi data partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, menekankan pentingnya koordinasi dengan KPU untuk memastikan data partai akurat dan sesuai aturan.
Menurut Lutherman, pemutakhiran data partai politik secara berkala menjadi langkah krusial. Hal ini bertujuan agar seluruh informasi kepartaian tetap valid dan terkini. Fokus koordinasi Bawaslu dengan KPU adalah memastikan proses verifikasi di aplikasi SIPOL berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Ada beberapa urgensinya yang perlu kami ketahui dan menjadi pengawasan kami. Di antaranya dari sisi keberadaan partai politik saat ini, apakah parpol ini strukturnya masih ada atau tidak mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara,” ujar Lutherman, Rabu, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan terhadap keterwakilan perempuan di partai politik. Bawaslu ingin memastikan persentase keterwakilan perempuan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga memeriksa keanggotaan partai dan sekretariat partai di Kota Gunungsitoli.
“Saat ini berdasarkan keputusan KPU pada tahapan 2024 lalu di Pemilu, ada 18 partai politik di wilayah Kota Gunungsitoli,” kata Lutherman.
Dengan demikian, Bawaslu melaksanakan peran dalam mengawasi perubahan kepengurusan, perpindahan atau keabsahan status kantor sekretariat, validitas rekening partai, hingga keanggotaan. Lutherman menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU.
“Informasinya teman-teman KPU mengatakan, sebagian sudah dan sebagian belum. Dan pernyataan dari pimpinan KPU juga bahwa hampir sebagian besar sekretariat partai itu tidak ditemukan, dalam arti ada banyak ditemukan perubahan alamat sekretariat,” jelasnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Bawaslu telah menyampaikan surat himbauan kepada KPU. Isinya agar dalam verifikasi dimaksud dapat melibatkan atau mengkonfirmasi kepada Bawaslu selaku lembaga pengawasan sekaligus mitra kerja dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran.
“Kami juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada partai politik yang ada di Kota Gunungsitoli dalam hal verifikasi dimaksud,” ucapnya.
Sementara itu, Lutherman menyebut adanya amanat dari KPU RI nomor 464 tahun 2026 tentang verifikasi data partai politik secara berkelanjutan. Pihaknya sudah menjalankan upaya pencegahan supaya jika di kemudian hari terdapat masalah, Bawaslu sudah menyikapi secara kelembagaan.
Lutherman Harefa menambahkan, langkah koordinasi ini memperkecil ruang gerak manipulasi data dan memperkuat kepercayaan publik terhadap partai politik peserta pemilu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












