Kapolri Pimpin Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Sumatera Utara
M-Radar News, Medan – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memimpin langsung pengungkapan penyelundupan 1,16 ton narkoba jenis ketamin yang berhasil digagalkan di perairan Sumatera Utara pada Jumat, 23 Oktober 2026. Operasi gabungan yang melibatkan Polri, BNN, Bea Cukai, dan TNI tersebut berhasil mencegah masuknya narkotika melalui kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia yang beroperasi di Selat Malaka.
Pengungkapan ini dilakukan di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kota Medan, dengan turut hadir sejumlah pejabat daerah termasuk Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Dalam konferensi pers, Kapolri Suyudi menyampaikan keberhasilan penangkapan 8 awak kapal, yang terdiri dari 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Taiwan. Kapal tersebut diketahui menggunakan berbagai modus seperti mematikan sinyal AIS dan mengubah identitas kapal untuk mengelabui petugas.
Menurut Jenderal Suyudi, kapal MT Global 168 yang membawa narkoba jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton tersebut sebelumnya bernama Tsurushio Maru Nomor 8 dan terdaftar atas nama perusahaan Makmur Marine Petroleum di Malaysia. Modus penyelundupan dilakukan dengan transaksi muatan narkoba secara ship to ship di perairan Andaman atau Selat Malaka.
Penangkapan ini merupakan upaya penting dalam menghadapi tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sumatera Utara menempati urutan pertama dalam prevalensi narkoba di Indonesia dengan sekitar 1,5 juta pengguna. Namun Kapolri menekankan bahwa tingginya angka prevalensi harus diimbangi dengan peningkatan pengungkapan kasus dan langkah pencegahan yang efektif.
Selain itu, Kapolri juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumut yang melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik yang bisa menjadi pintu masuk narkotika.
Dari segi ekonomi, nilai narkoba yang berhasil disita mencapai Rp 3,48 triliun dengan asumsi harga gelap Rp 3 juta per gram. Penyelamatan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba dan mencegah kerugian biaya rehabilitasi hingga Rp 116 triliun.
Kapolri menegaskan tidak akan memberikan kompromi bagi para pelaku yang merusak masa depan anak bangsa. Aparat penegak hukum akan terus berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman sindikat narkoba internasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu padu meningkatkan kewaspadaan dan menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa dalam memerangi bahaya narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi catatan penting di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai bentuk nyata negara hadir melindungi masyarakat dari kejahatan lintas negara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














