M-RADARNEWS.COM, BALI – Polemik sengketa properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali, kian memanas. Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, Gus Jarot membantah narasi yang disampaikan melalui akun media sosial DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), karena dinilai tidak menggambarkan fakta di lapangan secara utuh.
Gus Jarot menegaskan, bahwa persoalan yang terjadi bukan semata terkait dugaan intimidasi maupun pengusiran terhadap WNA, melainkan berawal dari transaksi jual beli properti yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, transaksi tersebut dimulai pada Juli 2025 melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkomitmen melunasi pembayaran pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran tidak pernah direalisasikan.
Meski pemilik properti telah memberikan kesempatan melalui perjanjian lanjutan, kewajiban pembayaran disebut tetap tidak dipenuhi. Bahkan, upaya penyelesaian kembali dilakukan dengan membuat perjanjian baru yang melibatkan seorang warga negara Indonesia sebagai pihak pembeli.
“Kesepakatan baru dibuat dengan batas pelunasan hingga Maret 2026, tetapi sampai sekarang pembayaran tidak juga terealisasi,” ujar Gus Jarot dikutib dari elangbali.co, pada Sabtu (13/06/2026).
Ia menjelaskan, WNA asal Rusia yang saat ini menempati properti tersebut tidak tercantum sebagai pihak pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris.
Menurutnya, fakta tersebut penting untuk diketahui publik agar tidak muncul kesimpulan yang keliru terkait status kepemilikan maupun duduk perkara yang sebenarnya.
Gus Jarot juga menyayangkan munculnya berbagai narasi di media sosial, yang dinilai hanya mengangkat keterangan dari satu pihak tanpa mengulas keseluruhan kronologi dan dokumen yang ada.
Ia menilai, setiap persoalan hukum maupun sengketa keperdataan seharusnya dipahami secara komprehensif dengan mendengar seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di ruang publik.
“Kalau ingin mencari kebenaran, semua pihak harus dipertemukan. Dokumen diperiksa, fakta lapangan dilihat, lalu masyarakat bisa menilai secara objektif,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gus Jarot menegaskan, bahwa inti persoalan yang terjadi berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi properti. Karena itu, ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum mengetahui fakta secara lengkap.
Menurut Gus Jarot, penyelesaian sengketa harus mengedepankan jalur hukum, transparansi dokumen, dan itikad baik dari seluruh pihak yang bersengketa.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepemilikan properti, keterlibatan WNA dalam transaksi, serta berbagai klaim yang muncul di ruang publik. Sejumlah kalangan pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. (*)
