Cegah Korupsi, Inspektorat Banyuwangi Intensifkan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan ASN
M-Radar News, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan meningkatkan pengawasan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Upaya tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Peraturan terbaru tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan ASN dalam memahami ketentuan mengenai penerimaan maupun pelaporan gratifikasi.
Inspektur Banyuwangi, Choiril Ustadi mengatakan, sosialisasi aturan tersebut terus dilakukan agar seluruh ASN memahami perubahan ketentuan yang ditetapkan KPK.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha atau rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ustadi, penguatan pengendalian gratifikasi juga dilakukan melalui pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada setiap perangkat daerah.
Keberadaan UPG Pembantu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada jajaran perangkat daerah terkait penerimaan yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan, termasuk batas nilai kewajaran pemberian yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas nilai kewajaran dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara pemberian antarrekan kerja yang bukan berupa uang meningkat dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun.
Adapun pemberian antarrekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu kini tidak lagi memiliki batasan sebagaimana ketentuan sebelumnya.
“Laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi tidak lagi hanya mempertimbangkan nilai gratifikasi, tetapi juga tingkat kepentingan atau prominent sesuai jenjang jabatan pelapor,” terang Ustadi.
Ia menekankan, bahwa tidak seluruh pemberian kepada ASN secara otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang. Meski demikian, penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus tetap dikelola sesuai aturan.
Kepala Inspektorat berharap, perubahan ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
“Kami berharap peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut, bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









