Roy Suryo Sebut Ada Perbedaan Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan di Persidangan dan Polda
M-Radar News, Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo menyoroti sejumlah aspek fisik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diperlihatkan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Roy Suryo menilai, dokumen yang ditunjukkan Jokowi di hadapan majelis hakim memiliki sejumlah perbedaan mencolok dibandingkan ijazah yang pernah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Perbedaan tersebut meliputi; kondisi fisik bagian bawah ijazah, keberadaan watermark, hingga foto yang tercantum pada dokumen.
Saat memberikan keterangan di sela-sela persidangan, Roy menyebut, ijazah yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus sebelumnya tampak lebih rapi dan tidak mengalami kerusakan sebagaimana dokumen yang dilihatnya dalam persidangan kali ini.
“Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. Tanggal 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda,” ujar Roy.
Selain kondisi fisik, Roy turut mempertanyakan keberadaan emboss dan keaslian watermark pada ijazah yang diperlihatkan di ruang sidang.
Ia mengklaim, bahwa terdapat perbedaan tampilan watermark antara dokumen yang diperlihatkan pada persidangan hari ini dengan dokumen saat gelar perkara khusus tahun sebelumnya.
“Yang dikatakan ada emboss, ada enggak? Enggak ada. Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Tanggal 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan diprint ulang,” tambahnya.
Persoalan foto pada ijazah juga menjadi perhatian tersendiri bagi Roy. Berbekal pengalamannya di bidang fotografi sejak duduk di bangku SMP, ia mengaku menemukan ketidaksesuaian kualitas foto pada dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan.
Roy menyebut, terdapat foto yang memiliki karakteristik berbeda dengan dokumen yang pernah diperlihatkan sebelumnya, serta menyinggung keberadaan berkas lama dengan foto baru yang dinilai tidak disertai cap.
“Ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas, nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru. Tidak ada capnya tadi. Ada tadi ditempelkan di situ,” tegasnya.
Ia berencana mendalami persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen lebih lanjut dan akan mengajukan pertanyaan langsung kepada Jokowi dalam kesempatan persidangan mendatang. Menurut Roy, seluruh hasil analisis terhadap dokumen ini nantinya akan disampaikan berdasarkan kajian ilmiah.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun turut menyoroti jalannya persidangan, khususnya momen ketika Jokowi memperlihatkan ijazah secara langsung kepada massa di ruang sidang.
Refly menilai, bahwa tindakan tersebut tidak didahului izin dari majelis hakim dan tidak sesuai dengan prosedur tata tertib persidangan.
“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim,” kata Refly.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Menurut Refly, setiap tindakan dalam persidangan semestinya mematuhi tata tertib dan arahan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan alasan Jokowi memperlihatkan dokumen secara langsung, mengingat dokumen tersebut sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seharusnya dihadirkan melalui mekanisme kejaksaan.
Terkait substansi dokumen, ia mengaku melihat adanya perbedaan antara ijazah yang ditunjukkan di PN Jakarta Timur dengan dokumen dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Refly menegaskan, bahwa pandangan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
“Mata saya melihat, bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025,” ungkapnya.
“Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya, ada rekayasa, dan lain sebagainya,” tutup Refly Harun.
Pernyataan dari pihak Roy Suryo dan Refly Harun merupakan bagian dari tanggapan terdakwa atas persidangan yang berlangsung.
Validitas mengenai perbedaan dan keaslian dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian formal, yakni melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan barang bukti di hadapan majelis hakim.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














