Sekda Dewa Indra Lantik Lima Anggota KPAD Bali Periode 2026-2031, Perundungan Jadi Perhatian
M-Radar News, Denpasar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut diharapkan memperkuat peran KPAD dalam mengawasi pemenuhan hak anak sekaligus mendorong upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Bali.
Keberadaan KPAD dinilai penting untuk mendukung perlindungan anak dari berbagai ancaman, mulai dari diskriminasi, perundungan atau bullying, hingga kekerasan fisik dan psikis.
Lembaga ini juga diharapkan berperan dalam mendorong terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026-2031 yang dilantik, yakni;
- Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua,
- Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua,
- Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota,
- Ni Putu Ariani sebagai Anggota, dan
- I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani menyoroti kekerasan psikis sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius dalam upaya perlindungan anak.
Menurutnya, kekerasan psikis dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan verbal dan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta berharap para komisioner KPAD yang baru dilantik dapat membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan perlindungan anak.
Ia menilai, kerja sama lintas sektor diperlukan agar upaya pemenuhan hak anak dapat berjalan optimal. Kolaborasi tersebut mencakup pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga masyarakat dan orang tua.
Suwirta juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Dengan koordinasi yang baik, berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak diharapkan dapat ditangani secara lebih efektif.
Melalui kepengurusan baru KPAD Provinsi Bali periode 2026-2031, upaya pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan di lingkungan sekolah, diharapkan semakin diperkuat.
Sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak juga perlu menjangkau lingkungan pendidikan dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















