Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pengadaan Barang dan Jasa BUMD, Perkuat Kepastian Hukum

Rapat diseminasi dan finalisasi substansi Ranpergub yang digelar Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali di Ruang Rapat Jalak, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengadaan di lingkungan BUMD.

Baca juga:

Finalisasi tersebut dilakukan melalui kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi Ranpergub yang digelar Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali di Ruang Rapat Jalak, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Menurut Budi Adiana, Ranpergub tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan seragam bagi BUMD milik Pemprov Bali dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

Regulasi itu juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan.

Selain memperkuat tata kelola perusahaan, penerapan pedoman tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja BUMD sehingga kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Bali semakin meningkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya menjelaskan, bahwa penyusunan Ranpergub tetap mempertimbangkan karakteristik dan model bisnis setiap BUMD.

Ia mengatakan, regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman umum yang memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, serta perlindungan terhadap informasi strategis.

Karena itu, pengaturan yang terlalu terperinci dan kaku dikhawatirkan dapat memperlambat proses bisnis serta mengurangi kemampuan BUMD dalam menghadapi persaingan usaha.

Baca juga:

Dalam rancangan tersebut, pedoman umum pengadaan akan mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Adapun ketentuan teknis operasional akan diatur lebih lanjut melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai dengan karakteristik usahanya.

Meski memberikan ruang fleksibilitas, penyusunan aturan teknis tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Untuk menyempurnakan substansi Ranpergub, Pemprov Bali juga melibatkan perwakilan BUMD guna menghimpun masukan terkait kebutuhan operasional perusahaan. Pelibatan tersebut diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.

Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranpergub ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku.

Melalui regulasi ini, Pemprov Bali berharap pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan kebutuhan bisnis perusahaan.

Dengan tata kelola yang semakin baik, BUMD diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup