Meski TKD Dipangkas, Pemprov Jateng Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tidak Terkendala
M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap aman meski pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen menegaskan, kemampuan fiskal Pemprov Jateng masih mencukupi untuk memenuhi belanja pegawai sesuai jadwal.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” kata Taj Yasin usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, Pemprov Jateng bersama pemerintah pusat masih membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai. Langkah itu dilakukan menyusul masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, seluruh gubernur telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian menyeluruh terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengajak pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” ujar Gus Yasin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyonugroho memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga kini tetap berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, gaji PNS dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN. Adapun porsi belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah ambang batas 30 persen sesuai ketentuan.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” kata Dwianto.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jateng. Meski sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Lebih lanjut, Dwianto menjelaskan, tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas dalam pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena kekurangan anggaran gaji, melainkan agar dilakukan sinkronisasi kebutuhan pegawai dengan dukungan pembiayaannya secara lebih akurat.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” ujarnya.
Dwianto kembali memastikan pembayaran gaji ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun 35 pemerintah kabupaten/kota, hingga saat ini tetap berjalan normal.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












