Bea Cukai Imbau Masyarakat Laporkan dan Lengkapi Dokumen saat Bawa Emas ke Luar Negeri
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri, untuk melaporkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini bertujuan agar kegiatan membawa emas tidak melanggar aturan ekspor dan menghindari sanksi terkait bea keluar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo menegaskan, bahwa membawa emas keluar negeri sebenarnya diperbolehkan asalkan sesuai prosedur. Masyarakat wajib memberitahukan kepada Bea Cukai dan melengkapi dokumen ekspor serta mendeklarasikan emas yang dibawa.
Jika emas tersebut dikenakan bea keluar, maka pemilik harus membayar sesuai ketentuan. “Kami mengimbau seluruh masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri untuk menyampaikan dokumen ke Bea Cukai sesuai aturan yang berlaku,” ujar Priyono saat konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
Ia juga mengarahkan masyarakat yang masih bingung mengenai prosedur, dan aturan bea keluar untuk berkonsultasi langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.
Seiring dengan meningkatnya kasus ekspor emas ilegal, Ditjen Bea dan Cukai telah mengamankan sebanyak 402,31 kilogram emas sepanjang tahun 2026 hingga akhir Oktober, dengan nilai setara Rp1,02 triliun. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas ekspor ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut melakukan penelusuran sumber emas dari hulu hingga hilir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi menjelaskan, bahwa proses ini meliputi pelacakan pemodal utama, pengecekan legalitas kegiatan pertambangan, dan fasilitas pengolahan emas.
Penegakan hukum akan menyasar pihak pemodal di balik pengiriman ilegal tersebut dengan pendekatan investigasi dari hilir untuk menelusuri asal muasal emas di hulu.
“Kami akan mendalami terkait dengan pemodal karena pertambangan itu padat modal. Bea Cukai dan Bareskrim akan fokus dari hilir, sedangkan kami dari ESDM akan mencari asalnya,” jelas Sahid.
Imbauan ini penting untuk memastikan kegiatan membawa emas ke luar negeri berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengurangi potensi pelanggaran hukum serta kerugian negara akibat ekspor ilegal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















