Perpres Ojol Segera Terbit, Atur Tarif Layanan dan Perlindungan Pengemudi
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tarif dan perlindungan bagi pengemudi ojek daring (ojol), termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. Perpres ini diharapkan dapat ditetapkan paling lambat akhir Agustus atau awal September 2026.
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem transportasi online dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang akan menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengawasi kesejahteraan pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa perpres ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendapatan pengemudi ojol tidak hanya dari layanan antar penumpang, tetapi juga dari usaha lainnya. Sebelum penetapan perpres, Kementerian UMKM akan melakukan pertemuan dengan asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi mereka serta memfinalisasi ketentuan yang akan diatur.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembagian kewenangan pengaturan tarif ini merupakan hasil kesepakatan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Dalam pertemuan koordinasi finalisasi perpres yang melibatkan Komdigi, Kemenhub, dan Kementerian UMKM, tarif layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan telah dibahas dan disimulasikan secara matang.
Selain mengatur tarif, perpres ini juga memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja transportasi online, mencakup pengemudi ojek, kurir pengantar barang, dan makanan. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas dan distribusi barang di masyarakat.
Dalam aspek pembagian pendapatan, aturan baru ini meningkatkan porsi penghasilan pengemudi ojol dari 80 persen menjadi 92 persen, sementara aplikator maksimal memperoleh 8 persen. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari asosiasi pengemudi yang menganggapnya sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi para pekerja transportasi online.
Penetapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan transportasi digital di Indonesia sekaligus menjawab aspirasi para pengemudi ojol dan pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem tersebut. Pemerintah menargetkan peraturan ini dapat diberlakukan segera untuk memberikan dampak positif yang luas bagi sektor transportasi online dan perekonomian nasional.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan terintegrasi, diharapkan layanan ojek online dapat berjalan lebih profesional dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen, pengemudi, dan pelaku usaha terkait.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











