Sekda Jateng Dorong Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Minta LKPP Sempurnakan Sistem LPSE

Sekda Jateng, Sumarno memberikan keterangan usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam kegiatan Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jateng, di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (22/7/2026). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Semarang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mewujudkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta menghasilkan pengadaan yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikannya usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam kegiatan Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jateng, di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (22/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Sumarno meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan dan tantangan di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan pengadaan barang dan jasa tidak hanya diukur dari terlaksananya proses lelang, tetapi juga dari kualitas barang atau pekerjaan yang dihasilkan serta manfaatnya bagi perangkat daerah.

“Yang tidak kalah penting adalah kualitas tata kelolanya. Sistem pengadaan harus mampu menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan,” kata Sumarno.

Ia menambahkan, pengalaman yang dihadapi pemerintah daerah selama proses pengadaan perlu dijadikan bahan evaluasi oleh LKPP dalam menyusun kebijakan maupun mengembangkan sistem LPSE.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengembangan fitur yang memungkinkan pemerintah mengetahui penyedia yang sedang mengikuti proses tender di berbagai daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap kapasitas penyedia sebelum menetapkan pemenang lelang.

Selain itu, Sumarno juga mengusulkan penyempurnaan regulasi pengadaan melalui marketplace (loka pasar). Menurutnya, sistem tersebut memiliki tingkat transparansi yang lebih tinggi karena harga barang dapat dibandingkan secara terbuka. Namun, implementasinya masih terkendala aturan perpajakan yang berlaku bagi bendahara pemerintah.

Ia berharap, berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi dan sistem pengadaan elektronik, sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin baik sekaligus mampu meminimalkan berbagai potensi risiko.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyusunan revisi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang tata kelola dan layanan LPSE.

Selain menyosialisasikan arah pembaruan regulasi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyerap masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait pengembangan layanan LPSE.

Sugianto mengungkapkan, hingga 21 Juli 2026 terdapat 7.494 tiket layanan LPSE dari wilayah Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.825 tiket atau sekitar 91 persen telah berhasil ditangani, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup