KPK Sita Uang Rp6 Miliar Lebih Saat Periksa Pejabat Imigrasi di Denpasar
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi Denpasar, di Polresta Denpasar, pada Jumat (28/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang oleh oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon izin.
“Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi terkait dengan mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” kata Budi dikutib diksimerdeka, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memeriksa tiga pejabat Imigrasi. Mereka yakni Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti (RHS), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra (KOD).
Selain memeriksa ketiganya, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Budi.
KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Uang yang disita selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidik juga masih mendalami rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh mekanisme pengurusan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












